April 17, 2016

Pemberlakuan UU No 14 Tahun 2005 dan PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru

Amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru mengisyaratkan bahwa Guru harus sudah memiliki
kualifikasi akademik S1 paling lambat sejak undang undang tersebut di keluarkan, artinya 31 Desember 2015 merupakan batas akhir seorang guru memiliki kualifikasi S1, Semua guru di Tahun 2016 di wajibkan sudah Sarjana karena jika guru tersebut belum S1 maka mereka akan kehilangan Hak mendapatkan tunjangan Fungsional atau Tambahan Penghasilan.

Lalu Bagaimana dengan Guru Sudah Sertifikasi ?
Untuk Guru sudah mendapatkan sertifikat sertifikasi belum S1 jika pada 30 November 2013 sudah berumur 50 tahun dan memiliki Pengalaman Kerja minimal 20 Tahun sebagai Guru atau Sudah memiliki Golongan IV/a atau sudah memiliki angka kredit komulatif setara dengan IV/a maka Tunjangan Profesinya bisa di Bayarkan.

Syarat Lain yang berlaku bagi Penerima Tunjangan Profesi di Tahun Ajaran 2016/2017 :
Pada Tahun Ajaran 2016 satuan Pendidikan atau Sekolah harus memenuhi Rasio Perbandingan Guru dan Murid seperti yang di amanahkan dalam Pasal 17 di dalam Peraturan Pemerintah PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru, "Guru tetap Pemegang sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di Sekolah yang memenuhi rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya". 

Nah lalu Bagaimana Dengan Rasio Jumlah Guru dan Murid Tersebut ? Silahkan Baca PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru tersebut dan di bahas secara lengkap mengenai Hak-hak dan Kewajiban Guru untuk mendapatkan Tunjangan sebagaimana untuk menjalankan Amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. 

Klik Judul Artikel Untuk menuju Halaman Download Atau DISINI



No comments: