Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana, dan terukur maka pemerintah melaksanakan Akreditasi Sekolah. Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk menilai kelayakan program dan/atau satuan pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah mulai tahun 2009 menggunakan kriteria dan perangkat akreditasi yang mengacu pada delapan komponen Standar Nasional Pendidikan baik untuk satuan pendidikan SD/MI (Permendiknas Nomor 11 Tahun 2009), SMP/MTs (Permendiknas Nomor 12 Tahun 2009), SMK/MAK (Permendiknas Nomor 13 Tahun 2009), maupun SMA/MA (Permendiknas Nomor 52 Tahun 2008). Untuk dapat mendownload perangkat akreditasi untuk semua jenjang sekolah silakan KLIK DI BAWAH INI !
Perangkat ini terdiri dari ;
Instrument Standar Kompetensi Lulusan
Instrumen Standar Isi
Instrumen Standar Pembiayaan
Instrumen Standar Pengelolaan
Instrumen Standar Penilaian
Instrumen Standar Proses
Instrumen Standar Sarana dan Prasarana