April 17, 2016

PP no 56 Tahun 2012, PP No. 43 Tahun 2007, PP No. 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS

Dalam Halaman ini berisikan PP no 56 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas PP No. 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Guru Honorer Menjadi CPNS telah Di ubah pertama sekali dalam PP No. 43 Tahun 2007. Dalam PP ini dijelaskan bahwa Ketentuan Pasal 3,4,dan 5 dari PP sebelumnya diubah dan berbunyi :



Pasal 3

(1) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:
a. guru;
b. tenaga kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan;
c. tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan; dan
d. tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.

(2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun; dan
b. masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus.

(3) Masa kerja terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak berlaku bagi dokter yang telah selesai menjalani masa bakti sebagai pegawai tidak tetap.

Pasal 4

1. Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi.

2. Pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diprioritaskan bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 (empat puluh enam) tahun.

Pasal 5

(1) Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tanpa memperhatikan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai tenaga honorer, dengan ketentuan:
a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
b. bersedia bekerja pada daerah dan/atau sarana pelayanan kesehatan terpencil atau tertinggal paling kurang 5 (lima) tahun.

(2) Sarana pelayanan kesehatan di daerah terpencil atau di daerah tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Bupati atau Walikota setempat berdasarkan kriteria yang diatur oleh Menteri Kesehatan.”

Namun masih banyak lagi perubahan atas PP No. 48 Tahun 2005 ini diantaranya Penjelasan Pasal 6 telah di ubah, Pasal 10 telah dihapus, Kemudian ketentuan Pasal 11 dalam PP no. 48 tahun 2005 ini telah berubah. 

Untuk lebih jelasnya silahkan donwload PP. no. 43 Tahun 2007

Namun Pada tahun 2012 terjadi lagi perubahan atas PP no 48 Tahun 2005 yang Kedua (perubahan atas PP no 43 Tahun 2007). Baca Selengkapnya Atas Salinan PP no 56 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas PP no 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.


Itu saja yang dapat di informasikan, mungkin bermanfaat bagi semuanya.

Apabila berkunjung di blog ini Silahkan tinggalkan jejak dengan komentarnya,,,,,,,,

No comments: