LANGSA - Pihak Dinas Syariat Islam dan Polisi Wilayatul Hisbah (DSI dan WH) Kota Langsa mulai Selasa (17/3), menyosialisasikan kebijakan pemberlakuan
jam malam bagi siswa ke semua jenjang sekolah dalam wilayah Pemerintah Kota Langsa. Sosialisasi menyusul pengetatan kebijakan Muspida setempat yang akan menangkap siswa berkeliaran lewat pukul 22.00 WIB.
Kepala Dinas Syariat Islam (Kadis DSI) Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM kepada
Serambi mengatakan pihaknya mulai menurunkan tim ke sejumlah sekolah di Langsa untuk menyosialisasikan maklumat Muspida yang ditandatangani Rabu (4/3) lalu itu.
Tim terdiri dari petugas DSI dan WH menemui kepala sekolah, membagikan maklumat, dan membuat pertemuan dengan para siswa. “Hal itu kita lakukan agar semua siswa dapat membaca dan mengetahui tentang isi maklumat tersebut serta mematuhinya,” kata Ibrahim.
Ibrahim menyebutkan sekolah di Langsa yang sudah didatangi petugas untuk sosialisasi hal ini adalah SMAN 1, SMAN 5, dan SMPN 1. “Kita terus menyosialisasi hal ini ke sekolah yang lain, termasuk juga ke semua perguruan tinggi di Kota Langsa,” tambah Ibrahim.
Ia mengatakan, isi maklumat Muspida Kota Langsa tentang pemberlakuan jam malam bagi siswa di antaranya adalah, setiap siswa dilarang keluar/berkeluyuran pada malam hari melewati pukul 22.00 WIB. Kalau kedapatan petugas WH baik di jalan maupun di tempat umum lainnya, maka siswa tersebut akan ditangkap.
Kepala Dinas Syariat Islam (Kadis DSI) Kota Langsa, Ibrahim Latif mengatakan petugas akan menyosialisasikan kebijakan itu ke semua jenjang sekolah, setelah itu baru ada tindakan terhadap siswa yang melanggar. “Itupun nanti tindakannya masih bersifat edukatif. Tahap awal akan kita lakukan pembinaan dan kita panggil orang tuanya,” pungkas Ibrahim Latif.
Sumber : www.jdih.langsakota.go.id
No comments:
Post a Comment