January 06, 2016

BKN PERPANJANG REGISTRASI PUPNS DENGAN SYARAT


Download Surat BKN Tetang Perpanjangan Registrasi PUPNS 2016

PNS Terancam DI PECAT Apabila.............Simak Ulasan Berikut....
Berikut ini penjelasan tentang perpanjangan registrasi PUPNS bersyarat untuk dapat dipahami dan ditindaklanjutkan bagi PNS yang belum sempat mendaftar di tahun 2015 yang lalu.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan kedua kepada PNS yang belum melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang PNS (PUPNS), untuk segera mendaftar. Namun akses hanya akan dibuka jika instansi tempat PNS bekerja mengajukan permohonan registrasi susulan dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian/Kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan tidak melakukan e-PUPNS. Instansi diminta mengisi formulir sebagaimana format terlampir. Hal itu disampaikan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam surat dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 tertanggal 5 Januari 2015.

Apabila sampai batas waktu yang ditentukan PNS yang bersangkutan belum juga mendaftar dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS nasional di BKN.

Untuk penjelasan lebih rinci mengenai perpanjangan registrasi, anda dapat men download Surat dibawah ini . 

Download Surat Kepala BKN Tentang Perpanjangan registrasi PUPNS dibawah ini



sumber  : website BKN Indonesia 

No comments: