Sehubungan dengan akan dilaksanakan Penilaian Penetapan Angka Kredit (PAK) untuk jabatan Fungsional Guru masa usul 31 Desember 2015, dan untuk tahun ini semua PNS (Jabatan Fungsional) bagi yang naik pangkat atau tidak, PAK wajib dibuat.
Dupak dibuat setahun sekali untuk pra syarat dalam melakukan
kenaikan pangkat bagi pegawai sedangkan sistem online sebagai perubahan
baru nantinya dalam pengisian Dupak akan memberikan kemudahan yang lebih
praktis bagi pegawai mengenai angka kredit iniDUPAK I (berdasarkan Kepmenpan Nomor 84 Tahun 1993) terdiri dari beberapa lampiran antara lain :
- Lampiran 1 berisi Daftar Usul Penetapan Angka Kredit.
- Lampiran 2 berisi Surat Pernyataan Melaksanakan Proses Belajar Mengajar atau Bimbingan Konseling.
- Lampiran 3 berisi Daftar Usulan dan Penilaian.
- Lampiran 4 Surat Pernyataan Aktif Mengajar atau Membimbing.
Foto copy SK Penyesuaian Angka Kredit ( sebagai dasar nilai lama pada DUPAK).
- Lampiran I berisi Daftar Usul Penetapan Angka Kredit.
- Lampiran II berisi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran atau Pembimbingan dan Tugas Tertentu.
- Lampiran III berisi Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
- Lampiran IV berisi Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru.
Download PBMendiknas14-2010KaBKN03-V-PB-2010JuklakJabfungGuru
No comments:
Post a Comment